ZIAPMENANG.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kalimantan Utara menggelar rapat koordinasi, konsolidasi, dan pendidikan politik di Tanjung Selor, Senin (4/11/2024) malam. Acara tersebut tak hanya dihadiri oleh pengurus DPD dan DPC Hanura se-Kaltara, tetapi juga sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari partai tersebut.
Ketua DPD Hanura, Ingkong Ala, menegaskan pentingnya rapat ini sebagai bagian dari strategi Partai Hanura untuk mengamankan kemenangan dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 November mendatang. “Kegiatan ini menjadi langkah konkret Partai Hanura untuk memastikan kemenangan calon-calon yang kami usung, termasuk di pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ungkap Ingkong.
Lebih lanjut, Ingkong menekankan bahwa seluruh kader, pengurus, dan anggota legislatif Hanura memiliki kewajiban mutlak untuk memenangkan calon-calon yang diusung partai, sesuai dengan instruksi DPP yang telah ditetapkan. “Semua harus tegak lurus dalam mendukung dan memenangkan calon kepala daerah yang diusung Hanura berdasarkan B1 KWK yang sudah disahkan oleh DPP,” ujarnya penuh semangat. Dalam Pilgub Kaltara, Ingkong Ala sendiri maju sebagai calon wakil gubernur mendampingi Zainal A Paliwang.
Hanura juga mengusung beberapa pasangan calon di Pilkada serentak, termasuk Andi M. Akbar Djuarzah dan Serfianus di Nunukan (GAAS), Said Aqil dan Hendrik di Kabupaten Tana Tidung (SAH), serta Wempi W Mawa dan Zakaria di Pilbup Malinau (WIRA), dan Syarwani dan Kilat di Bulungan (SIAP). Di tingkat kota, Hanura mendukung dr. Khairul dan Ibnu Saud.
Untuk memperkuat komitmen partai, Ingkong Ala mengungkapkan bahwa mereka telah menerima surat instruksi dari DPP Hanura nomor A/190/DPP-HANURA/IX/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani. Instruksi ini menegaskan agar seluruh pengurus dan anggota DPRD Hanura di Kaltara wajib memenangkan calon-calon kepala daerah yang diusung partai melalui surat keputusan (SK) Model B.Persetujuan Parpol KWK.
Ingkong juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap instruksi ini akan berakibat sanksi tegas dari DPP, termasuk pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang tidak mendukung penuh calon-calon Hanura. “Ini adalah kewajiban kita semua untuk memastikan kemenangan Hanura di Pilkada 2024. Komitmen kita harus tegak lurus, demi Hanura dan demi Kaltara,” pungkasnya. (HI)